Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK, Harus Dicatatkan dan Otentik..?? (bagian-1) - Update

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 69/PUU-XIII/2015 (selanjutnya disebut putusan MK) tanggal 27 Oktober 2016, telah memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan). Dari sebelumnya berbunyi “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut” menjadi "Pada waktu atau sebelum atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis baik dibuat dalam bentuk di bawah tangan atau otentik untuk disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut".

Putusan MK terhadap Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan tersebut (disingkat putusan MK), dapat dijabarkan sebagai berikut :
  • Perjanjian perkawinan tidak lagi hanya bisa dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan (prenuptial agreement), tapi juga bisa dibuat setelah perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan (postnuptial agreement). Intinya, perjanjian perkawinan dapat diajukan atau dibuat kapan saja, yakni pada saat, sebelum atau setelah perkawinan dilangsungkan (selama dalam perkawinan).
  • Perjanjian perkawinan tidak harus otentik tapi juga bisa dibuat dalam bentuk di bawah tangan.
  • Perjanjian perkawinan, baik dalam bentuk di bawah tangan atau otentik, perlu disahkan terlebih dahulu. Maksudnya, agar perjanjian perkawinan tersebut mempunyai sifat publisitas dan berlaku sebagai undang-undang, bukan hanya bagi mereka yang membuatnya, tapi juga berlaku terhadap pihak ketiga yang terkait atau yang memiliki kepentingan terhadapnya.
  • Pengesahan terhadap perjanjian perkawinan, baik dalam bentuk di bawah tangan atau otentik, bukan lagi hanya menjadi kewenangan pegawai pencatat perkawinan tapi juga notaris. Baik pegawai pencatat perkawinan maupun notaris, masing-masing diberikan kewenangan untuk dapat melakukan pengesahan perjanjian perkawinan.


Menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, Kementerian Dalam Negeri RI melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) dan Kementerian Agama RI melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) mengeluarkan masing-masing Surat Edarannya mengenai Pencatatan Perjanjian Perkawinan. SE dimaksud, adalah :
  • Surat Edaran (SE) Dirjen Dukcapil Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tertanggal 19 Mei 2017 perihal Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
  • Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Nomor: B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017 tertanggal 28 September 2017 perihal Pencatatan Perjanjian Perkawinan, yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Se-Indonesia.

Ternyata, yang dimuat didalam masing-masing SE tersebut adalah semacam petunjuk atau mekanisme pelaksanaan teknis pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan (selanjutnya disebut mekanisme), bukan petunjuk atau mekanisme pelaksanaan pengesahan perjanjian perkawinan. Selain itu, pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan dalam masing-masing SE tersebut pun, hanyalah terhadap perjanjian perkawinan dalam bentuk otentik (akta notaris) saja, tidak termasuk perjanjian perkawinan dalam bentuk di bawah tangan. Hal mana, dapat dilihat pada :
  • angka 1 dan Lampiran I tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan (angka 1, angka 2 huruf c dan angka 3 huruf c) SE Dirjen Dukcapil, dan;
  • angka 1 dan Lampiran I tentang Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan (angka 1 huruf c, angka 2 huruf c, angka 3 huruf c dan angka 4 huruf c) SE Dirjen Bimas Islam.

Untuk jelasnya mengenai hal tersebut, silahkan baca artikel “Ini Persyaratan dan TataCara Pencatatan (bukan Pengesahan) Perjanjian Perkawinan”. Atau, silahkan unduh masing-masing SE tersebut, dari sumbernya disini (SE Dukcapil) dan disini (SE Bimas Islam).

Sebelumnya, dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Ikatan Mahasiswa Kenotariatan Jayabaya di Jakarta, Kamis (20/4/2017), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan tersebut dapat dicatat di Dukcapil asalkan memenuhi dua syarat, yakni :
  • Perjanjian perkawinan itu harus berupa akta notariil, yakni akta yang dibuat dan dibacakan serta ditandatangani di depan Notaris. Terhadap perjanjian kawin yang tidak berupa akta notariil tidak diterima oleh petugas Dinas Dukcapil.
  • Perjanjian perkawinan dicatat di Dukcapil apabila memang perkawinan tersebut sudah tercatat melalui hukum negara Indonesia, bukan nikah siri karena register dan kutipan akta nikah siri tidak ada.

Penulis tidak sependapat dengan mekanisme yang dimuat dalam surat Dirjen Dukcapil dan penjelasan dari Prof. Zudan Arif Fakrulloh (point pertama) tersebut diatas. Menurut penulis, mekanisme seperti itu tidak ada pijakan atau dasar hukumnya dan/atau bertentangan dengan isi atau materi dalam putusan MK terhadap Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan. Apa pun argumentasi hukumnya. 

Baca lanjutannya (bagian-2), DISINI

Cuma Iseng atau Bercanda Bilang “Ada Bom” di Pesawat, Bisa Kena Pidana..??

Baru-baru ini marak diberitakan insiden candaan bom atau “bomb joke” dalam Pesawat Lion Air JT 687 di bandara Supadio Pontianak dengan rute penerbangan Pontianak – Jakarta (Senin, 28 Mei 2018). Dari berbagai pemberitaan yang penulis himpun, diketahui kejadiannya bermula saat seorang pria berinisial FN (26 tahun) yang menjadi salah satu penumpang pesawat Lion Air tersebut mengatakan kepada pramugari bahwa ada bom dalam tasnya ketika ia sedang menaruh atau meletakkan tasnya tersebut ke dalam kabin pesawat.

Ternyata perkataan FN soal adanya bom tersebut hanyalah iseng atau bercanda saja. Tidak ada atau tidak ditemukan benda yang dikhawatirkan sebagai bom, yang sempat membuat penumpang lainnya panik dan berdesak-desakan keluar dari pesawat untuk menyelamatkan diri hingga membuat sejumlah penumpang mengalami luka-luka dan terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit, akibat nekat melompat dari sayap pesawat melalui pintu darurat.

Meski demikian, FN tetap diamankan dan diperiksa. Malah, dari hasil gelar perkara di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pontianak (Selasa, 29 Mei 2018), FN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam gelar perkara tersebut, sekaligus dilakukan juga pelimpahan perkara dari penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (PPNS Penerbangan) untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap FN.


FN dikenakan Pasal 437 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan 2009) karena dianggap telah menyampaikan informasi palsu tentang bom di pesawat Lion Air yang membahayakan keselamatan penerbanga. Ancaman pidana penjaranya adalah paling lama 1 (satu) tahun (ayat (1)) dan paling lama 8 (delapan) tahun (ayat (2)).


Terhadap perbuatan FN tersebut, nampaklah bahwa ada ketentuan –atau sanksi– pidananya. Payung hukum yang digunakan penyidik untuk menjerat FN adalah UU Penerbangan 2009. Jadi, siapa pun yang iseng atau bercanda bilang “ada bom” atau “bawa bom” di dalam pesawat udara atau bandara, dapat ditindak secara hukum atau dikenakan pidana penjara berdasarkan UU Penerbangan 2009 tersebut.

Pasal 437 UU Penerbangan 2009 merupakan ketentuan –atau sanksi– pidana terhadap pelanggaran atas larangan melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, berupa: menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penumpang (Pasal 344 huruf e UU Penerbangan 2009). Perbuatan FN yang cuma iseng, bergurau atau pun sekedar bercanda dengan mengatakan kepada Pramugari maskapai Lion Air bahwa “ada bom” dalam tasnya, inilah yang dianggap –atau disangkakan– sebagai perbuatan yang melanggar Pasal 344 huruf e UU Penerbangan 2009. Terhadap pelanggarannya tersebut, maka FN dikenakan ketentuan –atau sanksi– pidana menurut Pasal 437 ayat (1) dan ayat (2) UU Penerbangan 2009.

Kepanikan yang terjadi sebagai reaksi kecemasan atau ketakutan yang spontan bukan saja dapat mengakibatkan timbulnya korban luka-luka atau kerugian harta benda, tapi juga korban jiwa (kematian). Terkesan sepele, tapi ternyata bisa fatal akibatnya. Karenanya, “bomb joke” seperti dalam insiden diatas, adalah candaan yang tidak perlu dan sangatlah tidak lucu.

Jagalah perkataan sendiri dan ingatkan pula keluarga, sanak saudara, kerabat, atau teman-teman agar tidak melakukan “bomb joke” ketika hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang.


Sumber/pustaka :
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
  • http://www.tribunnews.com/regional/2018/05/30/frantinus-tersenyum-saat-lempar-candaan-bom-begini-faktanya (akses tgl 30 Mei 2018) 
  • http://www.tribunnews.com/regional/2018/05/29/polisi-tetapkan-pelaku-candaan-bom-di-pesawat-sebagai-tersangka (akses tgl 30 Mei 2018)
  • https://kumparan.com/@kumparannews/polisi-tahan-frantinus-pria-yang-bercanda-soal-bom-di-lion-air?ref=body&type=bcjugal (akses tgl 29 Mei 2018)
  • https://kumparan.com/@kumparannews/polisi-tepis-isu-pramugari-lion-air-salah-dengar-soal-ucapan-frantinus?ref=body&type=bcjugal (akses tgl 29 Mei 2018)
  • http://www.medanbisnisdaily.com/news/online/read/2018/05/29/38839/canda_bom_di_lion_air_berujung_tersangka/ (akses tgl 30 Mei 2018)
  • https://publiksatu.com/bercanda-bom-di-pesawat-frantinus-resmi-jadi-tersangka-37331 (akses tgl 29 Mei 2018)
  • https://regional.kompas.com/read/2018/05/29/00304171/panik-isu-bom-7-penumpang-lion-air-terluka-karena-nekat-melompat-dari-pintu (akses tgl 29 Mei 2018)
  • http://industri.bisnis.com/read/20180529/98/800587/bercanda-ada-bom-di-pesawat-lion-mahasiswa-baru-wisuda-batal-pulang-ke-kampung-halaman (akses tgl 29 Mei 2018)
  • https://www.pontianakpost.co.id/seorang-penumpang-iseng-sebut-ada-bom-penumpang-loncat-dari-pesawat (akses tgl 29 Mei 2018)
  • https://news.okezone.com/read/2018/05/29/340/1904003/nigiri-bercanda-bawa-bom-di-pesawat-polisi-bisa-kena-sanksi-8-tahun-penjara (akses tgl 29 Mei 2018)
  • https://www.merdeka.com/peristiwa/usai-gelar-perkara-polisi-resmi-tahan-penumpang-lion-air-yang-bercanda-bawa-bom.html (akses tgl 30 Mei 2018)
  • https://news.detik.com/berita/d-4044467/polisi-ungkap-motif-penumpang-lion-air-ngaku-bawa-bom (akses tgl 30 Mei 2018)

Gambar : https://pixabay.com/id/kepala-berpikir-manusia-ledakan-1994520/

Luar Biasa..!! Hanya 11 Hari Setelah Presiden “Ultimatum” Keluarkan Perppu, DPR akhirnya Sahkan Draft Revisi atas Undang-Undang Antiterorisme 2003

Perjalanan cukup panjang terhadap draft revisi atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, selanjutnya disebut UU Antiterorisme 2003 (UUAT 2003), sejak diajukan pemerintah bulan Pebruari 2016, ternyata usai sudah. Draft revisi atas UUAT 2003 yang sempat “bercokol” selama 2 (dua) tahun lebih dalam pembahasan di DPR tersebut, akhirnya disahkan langsung (secara aklamasi/tanpa interupsi) dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Jumat, 25 Mei 2018).

Tentunya kita semua masih sangat ingat dengan adanya serentetan peristiwa teror yang belum lama terjadi pada sekitar pertengahan bulan Mei 2018, yang peristiwanya telah diliput dan diberitakan secara luas oleh berbagai media massa (online, offline, dll). Bermula dari kericuhan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok (Rabu-Kamis, 9 dan 10 Mei 2018), hingga aksi bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya (Minggu, 13 Mei 2018) dilanjutkan dengan ledakan bom malam harinya di Rusunawa Sidoarjo, serta aksi bom bunuh diri keesokan paginya di gerbang masuk Mapolrestabes Surabaya (Senin, 14 Mei 2018).

Serentetan peristiwa teror yang telah memakan banyak korban jiwa tersebut kemudian memunculkan respon pemerintah. Dimana Presiden Jokowi (selanjutnya disebut Presiden), sempat mendesak DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan pembahasan draft revisi atas UUAT 2003 untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikutnya, Jumat 18 Mei 2018. Hal mana, disampaikan Presiden usai membuka acara Rapat Koordinasi Nasional di gedung Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat (Senin, 14 Mei 2018).

Presiden dalam pernyataannya tersebut, bahkan sempat pula meng-ultimatum akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika pada akhir masa sidang Juni 2018, ternyata draft revisi atas UUAT 2003 belum juga dirampungkan atau disahkan oleh DPR. Menurut Presiden, pengesahan draft revisi UUAT 2003 merupakan payung hukum penting bagi aparat (Polri) untuk bisa menindak tegas, baik dalam pencegahan atau tindakan. Tanpa itu, Polri tidak dapat bergerak leluasa dalam mencegah maupun menindak aksi terorisme.

Menindaklanjuti desakan percepatan yang dikehendaki oleh Presiden disertai dengan “ultimatum” Presiden dalam pernyataannya tersebut, DPR nampak seolah dikejar target. Proses percepatan pengesahannya seperti digeber begitu rupa, supaya tidak melampaui batas waktu yang telah disyaratkan Presiden.

Meski sempat molor dari waktu yang diharapkan Presiden (Jumat, 18 Mei 2018), namun desakan dan/atau “ultimatum” Presiden tersebut, ternyata tidak sia-sia dan menuai hasil nyata. Pada masa sidang berikutnya (Kamis, 24 Mei 2018), pembahasan draft revisi atas UUAT 2003 berhasil dirampungkan, dengan disepakatinya masalah definisi terorisme. Keesokan harinya, (Jumat, 25 Mei 2018), draft revisi atas UUAT 2003 itu pun disahkan dalam sidang paripurna DPR.

Berapa lama proses percepatan pengesahannya..?? Ternyata sangatlah singkat, hanya dalam 2 (dua) kali masa sidang atau dalam hitungan hari saja (lebih kurang 11 hari) setelah Presiden "ultimatum" akan keluarkan Perppu, pada Senin 14 Mei 2018. Saking cepatnya, pengesahannya pun berhasil dilakukan 6 (enam) hari sebelum memasuki bulan Juni 2018. Luar biasa, bukan..?! Mungkin ini yang pertama kalinya terjadi dalam sejarah proses legislasi di Indonesia.

Baca juga "Urgensi Percepatan Draft Revisi atas Undang-Undang Antiterorisme 2003 terhadap Kewenangan Polri"

Pertanyaannya, mungkinkah draft revisi atas UUAT 2003 bisa secepat –kilat– itu disahkan jika sebelumnya Presiden tidak pernah meng-ultimatum DPR atau hanya sekedar mengingatkan atau menghimbau DPR saja..??

Bisa saja jawabannya adalah mungkin, dengan dalih karena memang sudah ada kesamaan pandangan atau sikap DPR dan Pemerintah dalam melihat pemberantasan terorisme di Indonesia sehingga diperlukan regulasi atau payung hukum yang lebih memadai. Atau, karena memang tahap pembahasan draft atas revisi UUAT 2003 tersebut sudah mencapai 99% dan sudah siap ketuk palu. Atau, dengan beragam dalih lainnya.

Apa pun jawaban dan dalihnya, penulis tidak hendak mengulas dan memperdebatkannya dalam tulisan ini. Silahkan cari, temukan dan analisa sendiri jawaban dan dalihnya.

Dalam konteks ini, bagi penulis yang penting adalah faktanya, bahwa proses pengesahan draft revisi atas UUAT 2003 oleh DPR secepat itu, telah nyata-nyata terjadi setelah adanya desakan dan/atau “ultimatum” Presiden. Terlepas pula dari ada atau tidaknya muatan politis didalamnya, tak bisa disangkal bahwa desakan dan/atau “ultimatum” Presiden tersebut benar-benar sangat “ampuh” mendesak DPR mempercepat proses pengesahan draft revisi atas UUAT 2003 tersebut dalam tempo yang sangat sesingkat-singkatnya.

Semoga saja desakan dan/atau “ultimatum” Presiden tersebut tidak terjadi atau berimbas pula terhadap 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah resmi (sah) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Proritas 2018. Segala proses legislasi kiranya dapat dilakukan atau berjalan sebagaimana mestinya dengan saling bersinergi antar lembaga tinggi negara dalam semangat reformasi untuk kepentingan yang lebih besar dan utama, yakni kepentingan bangsa dan negara.

Baca juga "Cuma Iseng atau Bercanda Bilang Ada Bom di Pesawat, Bisa Kena Pidana..??"

Sumber/pustaka :
  • http://kabar24.bisnis.com/read/20180514/15/794708/pemberantasan-terorisme-ini-sebabnya-presiden-ancam-terbitkan-perppu-antiterorisme 
  • http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/05/26/p9bggd330-uu-terorisme-disahkan-peraturan-turunan-diminta-ditetapkan 
  • http://news.metrotvnews.com/read/2018/05/25/879559/uu-antiterorisme-disahkan 
  • http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/05/14/p8p9m9430-presiden-ancam-keluarkan-perppu 
  • https://nasional.kompas.com/read/2018/05/14/10574411/jika-pada-juni-ruu-antiterorisme-belum-selesai-jokowi-terbitkan-perppu. 
  • http://jatim.tribunnews.com/2018/05/25/sah-ini-definisi-terorisme-yang-disepakati-pemerintah-dan-dpr-serta-penjelasan-lengkapnya 
  • https://nasional.kompas.com/read/2018/05/14/13065981/ketua-dpr-sebut-revisi-undang-undang-antiterorisme-sudah-99-persen 
  • http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a2666ee262b0/tok-50-ruu-prolegnas-2018-resmi-ditetapkan--ini-daftarnya 
  • http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas 
Gambar: https://pixabay.com/id/palu-buku-hukum-pengadilan-719066/

Urgensi Percepatan Draft Revisi atas Undang-Undang Antiterorisme 2003 terhadap Kewenangan Polri

Serentetan peristiwa teror yang memakan korban jiwa kembali terjadi pada sekitar pertengahan Mei 2018 lalu. Bermula dari kericuhan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok (9 dan 10 Mei 2018), hingga aksi bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya (13 Mei 2018) dilanjutkan dengan ledakan bom malam harinya di Rusunawa Sidoarjo, serta aksi bom bunuh diri keesokan paginya di gerbang masuk Mapolrestabes Surabaya (14 Mei 2018).

Merespon adanya serentetan peristiwa teror tersebut, pemerintah pun kemudian mendesak DPR untuk secepatnya merampungkan pembahasan draft perubahan (revisi) atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, selanjutnya disebut UU Antiterorisme 2003.

Jenderal Polisi Tito Karnavian selaku Kepala Kepolsian Republik Indonesia (selanjutnya disebut Kapolri), dalam pernyataannya saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Surabaya, Jawa Timur (13 Mei 2018), mendesak DPR untuk secepatnya merampungkan pembahasan draft revisi atas UUAT 2003. Bahkan, bila perlu dia mohon kepada Presiden Jokowi (selanjutnya disebut Presiden) untuk mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), jika UUAT 2003 tersebut terlalu lama direvisi.

Menurut Kapolri, UUAT 2003 merupakan regulasi yang responsif atau membatasi gerak Kepolisian RI (Polri) untuk mengambil tindakan secara langsung. Dia memberikan contoh, pengadilan menetapkan Jamaah Ansharut Daullah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sebagai organisasi teroris, namun Polri tidak bisa berbuat apa-apa (menindak) jika mereka tidak melakukan apa-apa. Polri pun hanya memiliki kewenangan interview selama tujuh hari, setelah itu dilepas dan diawasi. Untuk itu, Kapolri meminta Presiden segera membuat Perppu untuk mempercepat penanganan sekaligus sebagai antisipasi tindakan teror.

Lebih lanjut, Kapolri menilai bahwa dengan payung hukum yang ada saat ini (UUAT 2003) Polri kesulitan untuk menindaklajuti penyelidikan terhadap mereka. Meski Polri sudah tahu sel mereka, tapi Polri tidak bisa menindak. Polri hanya bisa bertindak kalau sudah ada barang buktinya.

Bak gayung bersambut, usai membuka acara Rapat Koordinasi Nasional di gedung Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat (14 Mei 2018), Presiden mengeluarkan pernyataan pers yang juga mendesak DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan pembahasan draft atas revisi UUAT 2003 yang sudah diajukan sejak Pebruari 2016 untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikutnya, yakni 18 Mei 2018.

Bahkan, Presiden meng-ultimatum akan mengeluarkan Perppu jika pada akhir masa sidang Juni 2018 ternyata draft revisi UUAT atas 2003 tersebut belum juga dirampungkan atau disahkan oleh DPR. Menurut Presiden, pengesahan draft revisi UUAT 2003 merupakan payung hukum penting bagi aparat (Polri) untuk bisa menindak tegas, baik dalam pencegahan atau tindakan. Tanpa itu, Polri tidak dapat bergerak leluasa dalam mencegah maupun menindak aksi terorisme.

Silahkan baca juga : Luar Biasa..!! Setelah Presiden "Ultimatum" Keluarkan Perppu, DPR akhirnya Sahkan Draft Revisi atas Undang-Undang Antiterorisme 

Mencermati masing-masing pernyataan Kapolri maupun Presiden tersebut, tersirat bahwa terorisme merupakan ancaman yang sangat serius bagi keamanan dan keutuhan bangsa dan negara sehingga perlu ada perhatian dan penanganan yang lebih serius dan khusus. Utamanya mengenai regulasi atau payung hukum pemberantasan terorisme, terlebih bagi Polri. Karenanya, dibutuhkan regulasi atau payung hukum yang lebih memadai dalam memperkuat peran Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ujung tombak pemberantasan terorisme.

Muatan pasal dalam draft revisi atas UUAT 2003 yang telah masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2016 tersebut, nampaknya diyakini oleh Kapolri dan Presiden lebih mengakomodir perluasan kewenangan Polri, dengan menitikberatkan pada model penegakan hukum yang proaktif (proactive law enforcement) sehingga memungkinkan Polri untuk dapat segera bertindak sebelum terjadinya aksi teror dan timbulnya banyak korban (preventif). Artinya, dengan disahkannya draft revisi atas UUAT 2003,  Polri diyakini akan dapat lebih masif dalam melakukan deteksi dini atau pencegahan dan penindakan tindak pidana terorisme. Karenanya, percepatan revisi atas UUAT 2003, bagi Kapolri dan Presiden merupakan hal yang penting dan mendesak.

Dalam konteks ini, dan terlepas dari kemungkinan timbulnya berbagai implikasi hukum, urgensi percepatan revisi atas Undang-Undang Antiterorisme 2003 terhadap kewenangan Polri tersebut, cukuplah beralasan dan logis. Misalnya saja, dalam hal penangkapan (Pasal 28 UUAT 2003). Dimana dalam draft revisi atas UUAT 2003, frase “bukti permulaan yang cukup” dalam rumusan Pasal 28 UUAT 2003 telah dihapuskan. Dengan perubahan ini, maka Polri (penyidik) bisa langsung melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang “diduga keras” melakukan tindak pidana terorisme, tanpa perlu adanya bukti permulaan yang cukup.

Jika draft revisi atas UUAT 2003 disahkan dengan tetap memuat rumusan dalam Pasal 28 UUAT 2003 yang telah diubah tersebut, maka Polri pun menjadi lebih leluasa dan semakin dimudahkan dalam melakukan penangkapan. Kewenangan Polri sudah tidak lagi dibatasi dengan kewajiban pemenuhan syarat formil penangkapan.

Terlebih lagi, jika dalam revisi atas UUAT 2003 yang disahkan tersebut terdapat pula ketentuan (pasal) yang dapat menetapkan organisasi tertentu sebagai organisasi teroris, seperti Jamaah Ansharut Daullah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), sebagaimana dicontohkan oleh Kapolri dalam pernyataannya tersebut diatas, maka Polri dapat langsung melakukan penangkapan terhadap siapa pun yang bergabung atau berafiliasi dengan organisasi tersebut, meski belum melakukan aksi teror. Termasuk terhadap sel-sel teroris yang terdeteksi pun dapat langsung ditindak oleh Polri. 

Akhirnya, Polri pun tidak lagi ragu dan gamang atau kesulitan dalam menindaklanjuti penyelidikan maupun hasil atau laporan intelijen sebagaimana yang dialami oleh Polri selama ini dibawah payung UUAT 2003. Tidak ada lagi alasan lambannya penindakan terhadap tindak pidana terorisme karena regulasi atau payung hukum yang lemah atau tidak memadai. Kedepannya, Polri pun diharapkan dapat menjadi lebih peka dan sigap dengan tetap profesional dalam koridor hukum dan perundang-undangan yang ada.

Sumber/pustaka :
  • http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/05/14/p8p9m9430-presiden-ancam-keluarkan-perppu
  • https://tirto.id/kapolri-desak-dpr-segera-selesaikan-revisi-uu-antiterorisme-cKnb
  • http://aksi.id/artikel/26747/Kapolri-Minta-RUU-Teroris-Segera-Disahkan-Atau-Presiden-Keluarkan-Perppu/
  • https://news.detik.com/berita/d-4020701/revisi-uu-terorisme-dipertanyakan-kapolri-langsung-dieksekusi
  • https://nasional.kompas.com/read/2018/05/14/10574411/jika-pada-juni-ruu-antiterorisme-belum-selesai-jokowi-terbitkan-perppu.
  • http://kabar24.bisnis.com/read/20180514/15/794708/pemberantasan-terorisme-ini-sebabnya-presiden-ancam-terbitkan-perppu-antiterorisme
  • http://m.mediaindonesia.com/read/detail/162276-menjadikan-uu-terorisme-sebagai-proactive-law-enforcement)
  • http://wikidpr.org/uploads/ruu/56f1188cd15f185676000027/draf-ruu-terorisme-29-jan-2016.pdf.
  • http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas/year/2016
Gambar : https://pixabay.com/id/borgol-masalah-polisi-menangkap-2102488/

Menilik Sejenak Polemik Delik Zina dalam Pasal 484 Ayat (1) RKUHP 2015 (bagian-2)

Dalam artian luas, zina -atau perbuatan zina-, telah dimaknai secara universal dalam masyarakat kita yang komunal dan religius sebagai konsepsi mengenai persetubuhan atau hubungan seks yang dilarang dan asusila/tercela karena melanggar norma agama dan norma kesusilaan. Persetubuhan atau hubungan seks hanya boleh dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dalam ikatan perkawinan (suami isteri) saja. Diluar itu, termasuk persetubuhan atau hubungan seks yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang masing-masing atau kedua-duanya tidak dalam ikatan perkawinan, adalah perbuatan zina.

Menurut hukum adat, di dalam persetubuhan, terkandung nilai-nilai kesucian. Oleh karena itu, untuk melakukannya diperlukan syarat. yaitu perkawinan. Apabila dilakukan di luar perkawinan, dia berdosa dan telah melanggar nilai kesucian itu. Dia telah berzina, oleh sebab itu si pembuatnya harus dihukum.

 

Dalam konteks tersebut diatas, dan terlepas dari berbagai alasan penolakan yang ada tersebut diatas, menurut penulis, tetap dipertahankan atau dicantumkannya Pasal 484 ayat (1) huruf e RKUHP dalam Pasal 484 ayat (1) RKUHP oleh perumus undang-undang, justru adalah sikap yang konsisten, sebagai konsekuensi logis dengan dipakainya kata “zina” diawal kalimat dalam rumusan Pasal 484 ayat (1) RKUHP.

Dengan dipakainya kata “zina” diawal kalimat dalam rumusan Pasal 484 ayat (1) RKUHP tersebut, maka Pasal ayat 284 (1) KUHP tidak dapat lagi digunakan sebagai acuan pembanding karena telah jelas dan tegas pemakaian kata “zina” menunjukkan bahwa Pasal 484 ayat (1) RKUHP adalah ketentuan mengenai delik zina. Pasal 284 ayat (1) KUHP hakekatnya adalah mengenai pelanggaran (delik) terhadap kesetiaan perkawinan, bukan delik zina.

Untuk itu, sebagai delik zina, maka Pasal 484 ayat (1) RKUHP haruslah dirumuskan secara utuh dan menyeluruh, sejalan dengan konsepsi zina itu sendiri. Karenanya, sangatlah beralasan, logis dan sudah semestinya pula jika Pasal 484 ayat (1) huruf e RKUHP oleh perumus undang-undang tetap dipertahankan atau dicantumkan dalam Pasal 484 ayat (1) RKUHP sebagai bagian delik zina, bukan sebagai perluasan delik zina.

Kalau pun rumusan Pasal 484 ayat (1) huruf e RKUHP tetap ingin ditolak atau ditiadakan, maka pemakaian kata “zina” diawal kalimat dalam Pasal 484 ayat (1) RKUHP tersebut, haruslah ditolak atau ditiadakan terlebih dahulu. Artinya, tidak perlu ada pemakaian kata “zina”, sehingga rumusan Pasal 484 ayat (1) RKUHP tidak lagi diawali dengan kalimat “Dipidana karena zina,...” tapi cukup diawali dengan kalimat “Dipidana atau diancam dengan pidana penjara..” sebagaimana rumusan dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP.

Semoga bermanfaat.

Kembali ke bagian-1, klik DISINI.


Sumber/pustaka:
  • R. Soenarto Soerodibroto, S.H., KUHP DAN KUHAP, Edisi Kelima, RajaGrafindo Persada, 2003.
  • http://www.berdikarionline.com/inilah-bahaya-pasal-zina-dalam-ruu-kuhp/
  • https://nasional.kompas.com/read/2018/02/01/10145771/dalam-pasal-zina-rkuhp-korban-pemerkosaan-berpotensi-dipenjara-lima-tahun
  • https://nasional.kompas.com/read/2018/01/30/19035961/belasan-ribu-dukungan-untuk-petisi-tolak-perluasan-pasal-zina-di-rkuhp
  • https://news.detik.com/dw/d-3857472/parlemen-asean-desak-indonesia-tolak-perluasan-pasal-zina-di-rkuhp
  • https://nasional.kompas.com/read/2018/02/05/21064651/dpr-dan-pemerintah-sepakat-pasal-zina-tetap-diperluas-dalam-rkuhp
  • https://andukot.files.wordpress.com/2010/05/tinjaun-yuridis-atas-delik-perzinahan.pdf
  • http://www.referensimakalah.com/2012/12/pengertian-perzinahan.html
  • http://kbbi.co.id/arti-kata/gendak
  • http://kbbi.co.id/arti-kata/mukah
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Zina
  • http://perzinaan-hukum.blogspot.co.id/2013/09/perzinaan-dalam-presfektif-hukum-pidana.html
Gambar : https://pixabay.com/id/bayangan-hitam-teleskop-pria-3310723/

Menilik Sejenak Polemik Delik Zina dalam Pasal 484 Ayat (1) RKUHP 2015 (bagian-1)

Diawal tahun 2018 sempat marak reaksi penolakan terhadap perluasan delik zina dalam Pasal 484 ayat (1) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) 2015. Berbagai alasan dikemukakan dalam penolakan tersebut, bahwa perluasan delik zina tersebut dapat berpotensi: mengganggu ruang privasi masyarakat, memidanakan korban pemerkosaan, meningkatkan kriminalisasi terhadap privasi warga negara, mengkriminalkan hubungan seks antara orang yang belum menikah, dll. 

Meski demikian, perumus undang-undang tetap bersikukuh dengan keputusannya semula. Dimana hasil rapat DPR dan Pemerintah per 10 Januari 2018 yang lalu sepakat untuk memperluas untuk tetap pasal tindak pidana (delik) zina dalam Pasal 484 ayat (1) RKUHP.


Rumusan Pasal 484 ayat (1) huruf e RKUHP, yang menyebutkan, “Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan” inilah yang tetap dipertahankan atau dicantumkan oleh perumus undang-undang dalam Pasal 484 ayat (1) RKUHP, yang kemudian menjadi polemik karena dipandang sebagai perluasan delik zina. Dimana dengan adanya Pasal 484 ayat (1) huruf e RKUHP dalam Pasal 484 ayat (1) RKUHP, maka subjek hukum atau pelaku delik zina bukan hanya “laki-laki dan perempuan yang salah satu atau kedua-duanya dalam ikatan perkawinan”, tapi termasuk juga “laki-laki dan perempuan yang masing-masing (kedua-duanya) tidak dalam ikatan perkawinan” yang melakukan persetubuhan atau hubungan seks.

Subjek hukum atau pelaku delik zina “laki-laki dan perempuan yang masing-masing (kedua-duanya) tidak dalam ikatan perkawinan” tersebut tidak diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. Artinya, persetubuhan atau hubungan seks yang dilakukan oleh “laki-laki dan perempuan yang masing-masing (kedua-duanya) tidak dalam ikatan perkawinan” bukanlah termasuk delik zina dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. Nampaknya, hal ini pulalah yang menjadi acuan pembanding dalam memaknai tejadinya perluasan delik zina dalam Pasal 484 ayat (1) RKUHP.


Menurut penulis, akar polemiknya, adalah karena adanya pemakaian kata "zina" dalam Pasal 484 ayat (1) RKUHP, bukan pada rumusan Pasal 484 ayat (1) huruf e RKUHP. Dimana diawal kalimatnya menyebutkan, "Dipidana karena zina,...". Jadi, jelas dan tegas ada pemakaian kata "zina" dalam rumusan pasalnya sehingga jelas dan tegas pula menunjukkan bahwa pasal ini adalah ketentuan mengenai delik zina. Pemakaian kata "zina" dalam Pasal 484 ayat (1) RKUHP inilah yang seharusnya dikritisi, bukan Pasal 484 ayat (1) Huruf e RKUHP.

Berbeda halnya dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP, yang diawal kalimatnya hanya menyebutkan, "Dipidana atau diancam dengan pidana penjara...". Tidak ada pemakaian kata "zina" didalamnya. Yang dipakai adalah kata "gendak" (overspel) dalam Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a dan huruf b. 

Kata “gendak” yang dipakai dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP adalah untuk menunjuk atau mengartikan kata “overspel” (bahasa Belanda). Artinya, kata yang dipakai untuk mengartikan kata “overspel” bukanlah kata “zina” tapi padanan kata atau sinonimnya, yakni kata “gendak”, yang maknanya lebih sempit atau terbatas daripada kata “zina”. Dimana subjek hukum atau pelaku deliknya tidak termasuk laki-laki dan perempuan yang masing-masing (kedua-duanya) tidak dalam ikatan perkawinan.

Dari berbagai terjemahan Wetboek van Strafrecht yang beredar, para pakar hukum Indonesia berbeda pendapat mengenai penggunaan kata pengganti dari overspel. Hal ini dikarenakan bahasa asli yang digunakan dalam KUHP adalah bahasa Belanda. Ada yang memakai kata “zina”, namun ada pula yang memakai kata “gendak” atau “mukah”. Menurut Van Dale’s Groat Woordenboek Nederlanche Taag, kata overspel berarti echbreuk, schending ing der huwelijk strouw, yang kurang lebih berarti pelanggaran terhadap kesetiaan perkawinan. Mungkin istilah gaulnya, adalah perselingkuhan.

Pemakaian kata "zina" untuk mengartikan overspel dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP dipandang oleh beberapa pihak tidak tepat. Menurut Prodjodikoro, kata "zina" dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP itu berbeda dengan kata "zina" menurut hukum Islam. Sehingga dapat dimengerti apabila terjadi perbedaan dalam mengartikan kata "overspel" tersebut dalam berbagai terjemahan Wet van Strafrecht sebagai naskah asli KUHP Indonesia.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata “gendak” adalah perempuan yang disukai (diajak berzina) atau perempuan simpanan. Sedangkan kata “mukah” adalah perbuatan sanggama secara tidak sah antara laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan seseorang yang berlainan jenis yang belum menikah.

Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan. Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia melakukan hubungan seksual, tetapi segala aktifivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina (Wikipedia).

Menurut Purwadarminta, zina merupakan perbuatan bersetubuh yang tidak sah, seperti bersundal, bermukah dan bergendak. Istilah atau kata “zina” merupakan istilah serapan yang diambil dari bahasa Arab. Penyerapan istilah dari bahasa asing ini dimaksudkan bahwa kata “zina” terlalu banyak sinonimnya di dalam istilah bahasa Indonesia, bermukah dan bergendak.

Baca lanjutannya, klik DISINI.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review