Menilik Sejenak Polemik Delik Zina dalam Pasal 484 Ayat (1) RKUHP 2015 (bagian-2)

Dalam artian luas, zina -atau perbuatan zina-, telah dimaknai secara universal dalam masyarakat kita yang komunal dan religius sebagai konsepsi mengenai persetubuhan atau hubungan seks yang dilarang dan asusila/tercela karena melanggar norma agama dan norma kesusilaan. Persetubuhan atau hubungan seks hanya boleh dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dalam ikatan perkawinan (suami isteri) saja. Diluar itu, termasuk persetubuhan atau hubungan seks yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang masing-masing atau kedua-duanya tidak dalam ikatan perkawinan, adalah perbuatan zina.

Menurut hukum adat, di dalam persetubuhan, terkandung nilai-nilai kesucian. Oleh karena itu, untuk melakukannya diperlukan syarat. yaitu perkawinan. Apabila dilakukan di luar perkawinan, dia berdosa dan telah melanggar nilai kesucian itu. Dia telah berzina, oleh sebab itu si pembuatnya harus dihukum.

 

Dalam konteks tersebut diatas, dan terlepas dari berbagai alasan penolakan yang ada tersebut diatas, menurut penulis, tetap dipertahankan atau dicantumkannya Pasal 484 ayat (1) huruf e RKUHP dalam Pasal 484 ayat (1) RKUHP oleh perumus undang-undang, justru adalah sikap yang konsisten, sebagai konsekuensi logis dengan dipakainya kata “zina” diawal kalimat dalam rumusan Pasal 484 ayat (1) RKUHP.

Dengan dipakainya kata “zina” diawal kalimat dalam rumusan Pasal 484 ayat (1) RKUHP tersebut, maka Pasal ayat 284 (1) KUHP tidak dapat lagi digunakan sebagai acuan pembanding karena telah jelas dan tegas pemakaian kata “zina” menunjukkan bahwa Pasal 484 ayat (1) RKUHP adalah ketentuan mengenai delik zina. Pasal 284 ayat (1) KUHP hakekatnya adalah mengenai pelanggaran (delik) terhadap kesetiaan perkawinan, bukan delik zina.

Untuk itu, sebagai delik zina, maka Pasal 484 ayat (1) RKUHP haruslah dirumuskan secara utuh dan menyeluruh, sejalan dengan konsepsi zina itu sendiri. Karenanya, sangatlah beralasan, logis dan sudah semestinya pula jika Pasal 484 ayat (1) huruf e RKUHP oleh perumus undang-undang tetap dipertahankan atau dicantumkan dalam Pasal 484 ayat (1) RKUHP sebagai bagian delik zina, bukan sebagai perluasan delik zina.

Kalau pun rumusan Pasal 484 ayat (1) huruf e RKUHP tetap ingin ditolak atau ditiadakan, maka pemakaian kata “zina” diawal kalimat dalam Pasal 484 ayat (1) RKUHP tersebut, haruslah ditolak atau ditiadakan terlebih dahulu. Artinya, tidak perlu ada pemakaian kata “zina”, sehingga rumusan Pasal 484 ayat (1) RKUHP tidak lagi diawali dengan kalimat “Dipidana karena zina,...” tapi cukup diawali dengan kalimat “Dipidana atau diancam dengan pidana penjara..” sebagaimana rumusan dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP.

Semoga bermanfaat.

Kembali ke bagian-1, klik DISINI.


Sumber/pustaka:
  • R. Soenarto Soerodibroto, S.H., KUHP DAN KUHAP, Edisi Kelima, RajaGrafindo Persada, 2003.
  • http://www.berdikarionline.com/inilah-bahaya-pasal-zina-dalam-ruu-kuhp/
  • https://nasional.kompas.com/read/2018/02/01/10145771/dalam-pasal-zina-rkuhp-korban-pemerkosaan-berpotensi-dipenjara-lima-tahun
  • https://nasional.kompas.com/read/2018/01/30/19035961/belasan-ribu-dukungan-untuk-petisi-tolak-perluasan-pasal-zina-di-rkuhp
  • https://news.detik.com/dw/d-3857472/parlemen-asean-desak-indonesia-tolak-perluasan-pasal-zina-di-rkuhp
  • https://nasional.kompas.com/read/2018/02/05/21064651/dpr-dan-pemerintah-sepakat-pasal-zina-tetap-diperluas-dalam-rkuhp
  • https://andukot.files.wordpress.com/2010/05/tinjaun-yuridis-atas-delik-perzinahan.pdf
  • http://www.referensimakalah.com/2012/12/pengertian-perzinahan.html
  • http://kbbi.co.id/arti-kata/gendak
  • http://kbbi.co.id/arti-kata/mukah
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Zina
  • http://perzinaan-hukum.blogspot.co.id/2013/09/perzinaan-dalam-presfektif-hukum-pidana.html
Gambar : https://pixabay.com/id/bayangan-hitam-teleskop-pria-3310723/

Silahkan baca juga..



0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel kami...
Setiap komentar akan dimoderasi terlebih dahulu. Jadi, mohon sampaikan komentar sesuai dengan judul dan konten artikel, santun, tidak mengandung SARA, bukan iklan, dan tanpa SPAM.
Salam sukses selalu untuk anda..!!

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review