Ini Persyaratan dan Tata Cara Pencatatan (bukan Pengesahan) Perjanjian Perkawinan

Menindaklanjuti Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) dan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) telah mengeluarkan masing-masing Surat Edaran-nya mengenai Pencatatan Perjanjian Perkawinan. SE dimaksud, adalah sebagai berikut:
  • Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tertanggal 19 Mei 2017 perihal Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
  • Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor : B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017 tertanggal 28 September 2017 perihal Pencatatan Perjanjian Perkawinan, yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Se-Indonesia.


Bagi pasangan suami isteri non muslim, persyaratan dan tata caranya mengacu pada Surat Edaran Dirjen Dukcapil. Sedangkan bagi pasangan suami isteri muslim, persyaratan dan tata caranya mengacu pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam. Berikut ini persyaratan dan tata cara pencatatan perjanjian perkawinan.

Bagi pasangan suami isteri non muslim menurut SE Dirjen Dukcapil

Persyaratan :

Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat pada waktu atau sebelum dilangsungkan perkawinan, dilakukan dengan persyaratan:
  1. Foto copy KPT-el;
  2. Foto copy KK;
  3. Akta Notaris Perjanjian Perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya.

Pencatatan pelaporan perkawinan yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan, dilakukan dengan persyaratan:
  1. Foto copy KPT-el;
  2. Foto copy KK;
  3. Akta Notaris Perjanjian Perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya.
  4. Kutipan akta perkawinan suami dan isteri.

Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat di Indonesia dan pencatatan perkawinannya dilakukan di negara lain, dilakukan dengan persyaratan:
  1. Foto copy KPT-el;
  2. Foto copy KK;
  3. Akta Notaris Perjanjian Perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya.
  4. Kutipan akta perkawinan atau dengan nama lain yang diterbitkan oleh negara lain;
  5. Surat keterangan pelaporan akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain.

Pencatatan pelaporan perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan, dilakukan dengan persyaratan:
  1. Foto copy KPT-el;
  2. Foto copy KK;
  3. Foto copy akta Notaris tentang perubahan/pencabutan perjanjian perkawinban yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
  4. Kutipan akta perkawinan suami dan isteri;
  5. Surat keterangan pelaporan akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain.

Tata Cara :
  1. Pasangan suami dan/atau isteri menyerahkan persyaratan.
  2. Pejabat pencatatan sipil pada UPT Instansi Pelaksana atau Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan atau menerbitkan Surat Keterangan bagi perjanjian perkawinan yang dibut di Indonesia dan pencatatan perkawinannya dilakukan di negara lain.
  3. Kutipan akta perkawinan yang dtelah dibuatkan catatan pinggir atau Surat Keterangan diberikan kepada masing-masing suami dan/atau isteri.


Bagi pasangan suami isteri muslim menurut SE Dirjen Bimas Islam

Persyaratan :

Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau saat perkawinan dilangsungkan, dengan persyaratan sebagai berikut: 
  1. Foto copy KPT-el;
  2. Foto copy KK;
  3. Foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir.

Pencatatan pelaporan perkawinan yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan, dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Foto copy KPT-el;
  2. Foto copy KK;
  3. Foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;
  4. Buku nikah suami dan isteri.

Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat di Indonesia sedangkan perkawinan dicatat di luar negeri atau negara lain, dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Foto copy KPT-el;
  2. Foto copy KK;
  3. Foto copy akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;
  4. Buku nikah suami isteri atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain.

Pencatatan perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan, dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Foto copy KPT-el;
  2. Foto copy KK;
  3. Foto copy akta notaris tentang perubahan/pencabutan perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;
  4. Buku nikah suami isteri atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain.

Tata Cara :
  1. Pasangan suami dan/atau isteri menyerahkan persyaratan;
  2. Kepala KUA Kecamatan selaku PPN membuat catatan pada kolom bawah akta nikah dan kolom catatan status perkawinan pada buku nikah dengan menulis kalimat “Perjanjian Perkawinan dengan akta notaris ... nomor ... telah dicatat dalam akta nikah pada tanggal ... ... ...”, atau membuat surat keterangan bagi perkawinan yang dicatat di luar negeri dan perjanjian perkawinannya dibuat di Indonesia;
  3. Catatan pada dokumen perjanjian perkawinan dilakukan pada bagian belakang halaman terakhir dengan kalimat “perjanjian perkawinan ini telah dicatatkan pada akte nikah nomor : .../.../.../... atas nama ... dengan ... tanggal ... kemudian ditandatangani oleh PPN.
  4. Buku nikah suami istri yang telah dibuatkan catatan perjanjian perkawinan atau surat keterangan diserahkan kepada masing-masing suami istri.


Semoga bermanfaat.

Sumber/pustaka :
  • Surat Dirjen Dukcapil Nomor: 472.2/5876/Dukcapil tertanggal 19 Mei 2017 perihal Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan - http://dukcapil.kemendagri.go.id/izCFiles/uploads/downloads/2017-05-23-14-27-20-011.pdf
  • Surat Dirjen Binmas Islam Nomor : B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017 tertanggal 28 September 2017 perihal Pencatatan Perjanjian Perkawinan - https://bimasislam.kemenag.go.id/uploads/files/SE-Pencatatan-Perjanjian-Perkawinan.pdf

Gambar : https://pixabay.com/id/seleksi-tangan-tampilkan-pilih-68953/

Silahkan baca juga..



0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel kami...
Setiap komentar akan dimoderasi terlebih dahulu. Jadi, mohon sampaikan komentar sesuai dengan judul dan konten artikel, santun, tidak mengandung SARA, bukan iklan, dan tanpa SPAM.
Salam sukses selalu untuk anda..!!

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review