Menggugat Cerai, Haruskah Didampingi Advokat..??


Anda bebas untuk menentukan sendiri pilihan Anda karena secara hukum tidak ada keharusan bagi seseorang untuk didampingi oleh Advokat atau Pengacara jika memang dirasa mampu untuk mengurus sendiri proses perceraiannya. Dengan kata lain, seseorang yang hendak menggugat cerai suami atau isterinya di pengadilan, dapat melakukannya sendiri atau dengan menunjuk Advokat atau Pengacara selaku kuasa hukumnya untuk mendampingi atau mewakilinya dalam menangani atau mengurus proses perceraiannya tersebut. 

Pengajuan gugatan perceraian dengan atau tanpa didampingi oleh Advokat atau Pengacara adalah sebuah pilihan (optional). Mau didampingi atau tidak. Hal mana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan : “Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat".

Penunjukan Advokat atau Pengacara dalam mendampingi atau mewakili pengurusan proses perceraian seseorang biasanya dilakukan karena keawaman seseorang mengenai aturan hukum yang berlaku, baik menyangkut prosedur hukumnya maupun pokok perkaranya. Sebab lainnya, adalah karena kesibukan dan beragam aktifitas lainnya sehingga tidak dapat atau kesulitan meluangkan waktu dan tenaga untuk menyiapkan/menyusun sendiri gugatannya lalu mendaftarkannya dan menghadiri setiap proses persidangan -termasuk segala hal lainnya dalam proses perkara perceraiannya- sampai dengan putusan.

Dengan diwakili atau didampingi oleh Advokat atau Pengacara, seseorang yang hendak menggugat cerai di Pengadilan tidak lagi diribetkan dengan segala hal tersebut diatas. Demikian pula halnya terhadap seseorang yang digugat cerai suami atau isterinya, tidak lagi dibingungkan dalam menghadapi gugatan dengan segala prosedur hukum lainnya.

Konsekwensinya, memang ada biaya yang mungkin atau harus dikeluarkan untuk membayar honor (fee) atas jasa hukum Advokat atau Pengacara yang mendampingi atau mewakilinya di pengadilan, baik sebagai penggugat maupun tergugat. Mengenai besar kecilnya honor tersebut dapat disepakati bersama, tidak ada standar bakunya karena setiap Advokat atau Pengacara memiliki standar besaran tarifnya masing-masing.


Semoga bermanfaat.

Sumber : 
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Gambar: https://pixabay.com.

Silahkan baca juga..



0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel kami...
Setiap komentar akan dimoderasi terlebih dahulu. Jadi, mohon sampaikan komentar sesuai dengan judul dan konten artikel, santun, tidak mengandung SARA, bukan iklan, dan tanpa SPAM.
Salam sukses selalu untuk anda..!!

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review