Pada umumnya, orang berpandangan bahwa gugatan perceraian diajukan ke pengadilan dimana perkawinannya dilangsungkan. Ini adalah pandangan yang keliru karena secara hukum tidaklah demikian aturannya.
Pengajuan gugatan perceraian diatur tersendiri menurut lingkup kewenangan pengadilan. Penentuan mengenai pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus gugatan perceraian yang diajukan seorang suami atau isteri telah diatur dalam ketentuan Pasal 20 s/d Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP Perkawinan).
Hakekatnya, menurut peraturan tersebut diatas, gugatan perceraian dengan atau tanpa kuasa hukum (Advokat/Pengacara), diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 20 ayat (1) PP Perkawinan). Pengadilan dimaksud adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam atau Pengadilan Negeri bagi mereka yang beragama selain agama Islam (Pasal 1 huruf b PP Perkawinan). Jadi, jika tergugat diketahui tempat kediamannya di kota Semarang, maka gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri) di kota Semarang.
Ketentuan mengenai pengajuan perceraian bagi mereka yang beragama Islam diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Gugatan perceraian tersebut hanya dapat diajukan sebaliknya, yakni diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, apabila :
- tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap.
- tergugat bertempat tinggal di luar negeri.
- gugatan perceraian yang diajukan dengan alasan bahwa salah satu pihak (suami atau isteri) meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
Dalam praktek, gugatan perceraian kerapkali diajukan dengan alasan bahwa antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Gugatan perceraian dengan alasan tersebut, diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Semoga bermanfaat.
Sumber :
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.