Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), menyebutkan bahwa “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri”. Syarat “cukup alasan” tersebut tidak dapat dimaknai secara bebas. Mengapa..??
Syarat “cukup alasan” telah dibatasi hanya mengenai alasan-alasan tertentu saja, sebagaimana ditentukan dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (PP Perkawinan). Artinya, perceraian harus diajukan berdasarkan alasan-alasan yang telah disyaratkan menurut ketentuan hukum tersebut. Diluar itu, tidak dapat dijadikan sebagai alasan-alasan perceraian.
Menurut Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan jo Pasal 19 PP Perkawinan, ada 6 (enam) alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan perceraian, antara lain :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukum penjara 5 (lima) tahun dan hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Semoga bermanfaat.
Sumber :
Sumber :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel kami...
Setiap komentar akan dimoderasi terlebih dahulu. Jadi, mohon sampaikan komentar sesuai dengan judul dan konten artikel, santun, tidak mengandung SARA, bukan iklan, dan tanpa SPAM.
Salam sukses selalu untuk anda..!!