Dalam perkara perceraian, baik suami maupun isteri kerapkali berupaya pula memperebutkan hak penguasaan/asuh atas anak mereka, yang biasanya diikuti pula perselisihan mengenai pembagian harta bersama (gono-gini). Fakta ini menunjukkan bahwa perceraian bukan hanya mengenai pecahnya ikatan sebagai suami isteri semata. Dengan kata lain, perceraian dapat menimbulkan rentetan akibat hukum lainnya, seperti: perselisihan hak penguasaan/asuh atas anak dan harta bersama (gono-gini).
Meski pun ketika terjadi perceraian, baik suami maupun isteri, tetap memiliki kewajiban yang sama dalam memelihara dan mendidik anak-anak. Namun, terhadap biaya-biaya yang diperlukan untuk kepentingan anak-anak tersebut, hukum meletakkan tanggung jawab utama pembiayaannya kepada sang bapak, kecuali sang bapak ternyata memang tidak mampu maka sang ibu juga dapat ditetapkan ikut memikul biaya tersebut (Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Bahkan, terhadap biaya penghidupan mantan isteri pasca perceraian, pengadilan juga dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk menanggung biaya penghidupan mantan isterinya (Pasal 42 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan).
Semoga bermanfaat.
Sumber : Undang-Undang Nomor 1 Tahu 1974 tentang Perkawinan.
Pokrol Online

Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel kami...
Setiap komentar akan dimoderasi terlebih dahulu. Jadi, mohon sampaikan komentar sesuai dengan judul dan konten artikel, santun, tidak mengandung SARA, bukan iklan, dan tanpa SPAM.
Salam sukses selalu untuk anda..!!