Cuma Iseng atau Bercanda Bilang “Ada Bom” di Pesawat, Bisa Kena Pidana..??

Baru-baru ini marak diberitakan insiden candaan bom atau “bomb joke” dalam Pesawat Lion Air JT 687 di bandara Supadio Pontianak dengan rute penerbangan Pontianak – Jakarta (Senin, 28 Mei 2018). Dari berbagai pemberitaan yang penulis himpun, diketahui kejadiannya bermula saat seorang pria berinisial FN (26 tahun) yang menjadi salah satu penumpang pesawat Lion Air tersebut mengatakan kepada pramugari bahwa ada bom dalam tasnya ketika ia sedang menaruh atau meletakkan tasnya tersebut ke dalam kabin pesawat.

Ternyata perkataan FN soal adanya bom tersebut hanyalah iseng atau bercanda saja. Tidak ada atau tidak ditemukan benda yang dikhawatirkan sebagai bom, yang sempat membuat penumpang lainnya panik dan berdesak-desakan keluar dari pesawat untuk menyelamatkan diri hingga membuat sejumlah penumpang mengalami luka-luka dan terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit, akibat nekat melompat dari sayap pesawat melalui pintu darurat.

Meski demikian, FN tetap diamankan dan diperiksa. Malah, dari hasil gelar perkara di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pontianak (Selasa, 29 Mei 2018), FN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam gelar perkara tersebut, sekaligus dilakukan juga pelimpahan perkara dari penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (PPNS Penerbangan) untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap FN.


FN dikenakan Pasal 437 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan 2009) karena dianggap telah menyampaikan informasi palsu tentang bom di pesawat Lion Air yang membahayakan keselamatan penerbanga. Ancaman pidana penjaranya adalah paling lama 1 (satu) tahun (ayat (1)) dan paling lama 8 (delapan) tahun (ayat (2)).


Terhadap perbuatan FN tersebut, nampaklah bahwa ada ketentuan –atau sanksi– pidananya. Payung hukum yang digunakan penyidik untuk menjerat FN adalah UU Penerbangan 2009. Jadi, siapa pun yang iseng atau bercanda bilang “ada bom” atau “bawa bom” di dalam pesawat udara atau bandara, dapat ditindak secara hukum atau dikenakan pidana penjara berdasarkan UU Penerbangan 2009 tersebut.

Pasal 437 UU Penerbangan 2009 merupakan ketentuan –atau sanksi– pidana terhadap pelanggaran atas larangan melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, berupa: menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penumpang (Pasal 344 huruf e UU Penerbangan 2009). Perbuatan FN yang cuma iseng, bergurau atau pun sekedar bercanda dengan mengatakan kepada Pramugari maskapai Lion Air bahwa “ada bom” dalam tasnya, inilah yang dianggap –atau disangkakan– sebagai perbuatan yang melanggar Pasal 344 huruf e UU Penerbangan 2009. Terhadap pelanggarannya tersebut, maka FN dikenakan ketentuan –atau sanksi– pidana menurut Pasal 437 ayat (1) dan ayat (2) UU Penerbangan 2009.

Kepanikan yang terjadi sebagai reaksi kecemasan atau ketakutan yang spontan bukan saja dapat mengakibatkan timbulnya korban luka-luka atau kerugian harta benda, tapi juga korban jiwa (kematian). Terkesan sepele, tapi ternyata bisa fatal akibatnya. Karenanya, “bomb joke” seperti dalam insiden diatas, adalah candaan yang tidak perlu dan sangatlah tidak lucu.

Jagalah perkataan sendiri dan ingatkan pula keluarga, sanak saudara, kerabat, atau teman-teman agar tidak melakukan “bomb joke” ketika hendak melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang.


Sumber/pustaka :
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
  • http://www.tribunnews.com/regional/2018/05/30/frantinus-tersenyum-saat-lempar-candaan-bom-begini-faktanya (akses tgl 30 Mei 2018) 
  • http://www.tribunnews.com/regional/2018/05/29/polisi-tetapkan-pelaku-candaan-bom-di-pesawat-sebagai-tersangka (akses tgl 30 Mei 2018)
  • https://kumparan.com/@kumparannews/polisi-tahan-frantinus-pria-yang-bercanda-soal-bom-di-lion-air?ref=body&type=bcjugal (akses tgl 29 Mei 2018)
  • https://kumparan.com/@kumparannews/polisi-tepis-isu-pramugari-lion-air-salah-dengar-soal-ucapan-frantinus?ref=body&type=bcjugal (akses tgl 29 Mei 2018)
  • http://www.medanbisnisdaily.com/news/online/read/2018/05/29/38839/canda_bom_di_lion_air_berujung_tersangka/ (akses tgl 30 Mei 2018)
  • https://publiksatu.com/bercanda-bom-di-pesawat-frantinus-resmi-jadi-tersangka-37331 (akses tgl 29 Mei 2018)
  • https://regional.kompas.com/read/2018/05/29/00304171/panik-isu-bom-7-penumpang-lion-air-terluka-karena-nekat-melompat-dari-pintu (akses tgl 29 Mei 2018)
  • http://industri.bisnis.com/read/20180529/98/800587/bercanda-ada-bom-di-pesawat-lion-mahasiswa-baru-wisuda-batal-pulang-ke-kampung-halaman (akses tgl 29 Mei 2018)
  • https://www.pontianakpost.co.id/seorang-penumpang-iseng-sebut-ada-bom-penumpang-loncat-dari-pesawat (akses tgl 29 Mei 2018)
  • https://news.okezone.com/read/2018/05/29/340/1904003/nigiri-bercanda-bawa-bom-di-pesawat-polisi-bisa-kena-sanksi-8-tahun-penjara (akses tgl 29 Mei 2018)
  • https://www.merdeka.com/peristiwa/usai-gelar-perkara-polisi-resmi-tahan-penumpang-lion-air-yang-bercanda-bawa-bom.html (akses tgl 30 Mei 2018)
  • https://news.detik.com/berita/d-4044467/polisi-ungkap-motif-penumpang-lion-air-ngaku-bawa-bom (akses tgl 30 Mei 2018)

Gambar : https://pixabay.com/id/kepala-berpikir-manusia-ledakan-1994520/

Silahkan baca juga..



0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel kami...
Setiap komentar akan dimoderasi terlebih dahulu. Jadi, mohon sampaikan komentar sesuai dengan judul dan konten artikel, santun, tidak mengandung SARA, bukan iklan, dan tanpa SPAM.
Salam sukses selalu untuk anda..!!

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review