Luar Biasa..!! Hanya 11 Hari Setelah Presiden “Ultimatum” Keluarkan Perppu, DPR akhirnya Sahkan Draft Revisi atas Undang-Undang Antiterorisme 2003

Perjalanan cukup panjang terhadap draft revisi atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, selanjutnya disebut UU Antiterorisme 2003 (UUAT 2003), sejak diajukan pemerintah bulan Pebruari 2016, ternyata usai sudah. Draft revisi atas UUAT 2003 yang sempat “bercokol” selama 2 (dua) tahun lebih dalam pembahasan di DPR tersebut, akhirnya disahkan langsung (secara aklamasi/tanpa interupsi) dalam sidang paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Jumat, 25 Mei 2018).

Tentunya kita semua masih sangat ingat dengan adanya serentetan peristiwa teror yang belum lama terjadi pada sekitar pertengahan bulan Mei 2018, yang peristiwanya telah diliput dan diberitakan secara luas oleh berbagai media massa (online, offline, dll). Bermula dari kericuhan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok (Rabu-Kamis, 9 dan 10 Mei 2018), hingga aksi bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya (Minggu, 13 Mei 2018) dilanjutkan dengan ledakan bom malam harinya di Rusunawa Sidoarjo, serta aksi bom bunuh diri keesokan paginya di gerbang masuk Mapolrestabes Surabaya (Senin, 14 Mei 2018).

Serentetan peristiwa teror yang telah memakan banyak korban jiwa tersebut kemudian memunculkan respon pemerintah. Dimana Presiden Jokowi (selanjutnya disebut Presiden), sempat mendesak DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan pembahasan draft revisi atas UUAT 2003 untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya dalam masa sidang berikutnya, Jumat 18 Mei 2018. Hal mana, disampaikan Presiden usai membuka acara Rapat Koordinasi Nasional di gedung Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat (Senin, 14 Mei 2018).

Presiden dalam pernyataannya tersebut, bahkan sempat pula meng-ultimatum akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika pada akhir masa sidang Juni 2018, ternyata draft revisi atas UUAT 2003 belum juga dirampungkan atau disahkan oleh DPR. Menurut Presiden, pengesahan draft revisi UUAT 2003 merupakan payung hukum penting bagi aparat (Polri) untuk bisa menindak tegas, baik dalam pencegahan atau tindakan. Tanpa itu, Polri tidak dapat bergerak leluasa dalam mencegah maupun menindak aksi terorisme.

Menindaklanjuti desakan percepatan yang dikehendaki oleh Presiden disertai dengan “ultimatum” Presiden dalam pernyataannya tersebut, DPR nampak seolah dikejar target. Proses percepatan pengesahannya seperti digeber begitu rupa, supaya tidak melampaui batas waktu yang telah disyaratkan Presiden.

Meski sempat molor dari waktu yang diharapkan Presiden (Jumat, 18 Mei 2018), namun desakan dan/atau “ultimatum” Presiden tersebut, ternyata tidak sia-sia dan menuai hasil nyata. Pada masa sidang berikutnya (Kamis, 24 Mei 2018), pembahasan draft revisi atas UUAT 2003 berhasil dirampungkan, dengan disepakatinya masalah definisi terorisme. Keesokan harinya, (Jumat, 25 Mei 2018), draft revisi atas UUAT 2003 itu pun disahkan dalam sidang paripurna DPR.

Berapa lama proses percepatan pengesahannya..?? Ternyata sangatlah singkat, hanya dalam 2 (dua) kali masa sidang atau dalam hitungan hari saja (lebih kurang 11 hari) setelah Presiden "ultimatum" akan keluarkan Perppu, pada Senin 14 Mei 2018. Saking cepatnya, pengesahannya pun berhasil dilakukan 6 (enam) hari sebelum memasuki bulan Juni 2018. Luar biasa, bukan..?! Mungkin ini yang pertama kalinya terjadi dalam sejarah proses legislasi di Indonesia.

Baca juga "Urgensi Percepatan Draft Revisi atas Undang-Undang Antiterorisme 2003 terhadap Kewenangan Polri"

Pertanyaannya, mungkinkah draft revisi atas UUAT 2003 bisa secepat –kilat– itu disahkan jika sebelumnya Presiden tidak pernah meng-ultimatum DPR atau hanya sekedar mengingatkan atau menghimbau DPR saja..??

Bisa saja jawabannya adalah mungkin, dengan dalih karena memang sudah ada kesamaan pandangan atau sikap DPR dan Pemerintah dalam melihat pemberantasan terorisme di Indonesia sehingga diperlukan regulasi atau payung hukum yang lebih memadai. Atau, karena memang tahap pembahasan draft atas revisi UUAT 2003 tersebut sudah mencapai 99% dan sudah siap ketuk palu. Atau, dengan beragam dalih lainnya.

Apa pun jawaban dan dalihnya, penulis tidak hendak mengulas dan memperdebatkannya dalam tulisan ini. Silahkan cari, temukan dan analisa sendiri jawaban dan dalihnya.

Dalam konteks ini, bagi penulis yang penting adalah faktanya, bahwa proses pengesahan draft revisi atas UUAT 2003 oleh DPR secepat itu, telah nyata-nyata terjadi setelah adanya desakan dan/atau “ultimatum” Presiden. Terlepas pula dari ada atau tidaknya muatan politis didalamnya, tak bisa disangkal bahwa desakan dan/atau “ultimatum” Presiden tersebut benar-benar sangat “ampuh” mendesak DPR mempercepat proses pengesahan draft revisi atas UUAT 2003 tersebut dalam tempo yang sangat sesingkat-singkatnya.

Semoga saja desakan dan/atau “ultimatum” Presiden tersebut tidak terjadi atau berimbas pula terhadap 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah resmi (sah) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Proritas 2018. Segala proses legislasi kiranya dapat dilakukan atau berjalan sebagaimana mestinya dengan saling bersinergi antar lembaga tinggi negara dalam semangat reformasi untuk kepentingan yang lebih besar dan utama, yakni kepentingan bangsa dan negara.

Baca juga "Cuma Iseng atau Bercanda Bilang Ada Bom di Pesawat, Bisa Kena Pidana..??"

Sumber/pustaka :
  • http://kabar24.bisnis.com/read/20180514/15/794708/pemberantasan-terorisme-ini-sebabnya-presiden-ancam-terbitkan-perppu-antiterorisme 
  • http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/18/05/26/p9bggd330-uu-terorisme-disahkan-peraturan-turunan-diminta-ditetapkan 
  • http://news.metrotvnews.com/read/2018/05/25/879559/uu-antiterorisme-disahkan 
  • http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/05/14/p8p9m9430-presiden-ancam-keluarkan-perppu 
  • https://nasional.kompas.com/read/2018/05/14/10574411/jika-pada-juni-ruu-antiterorisme-belum-selesai-jokowi-terbitkan-perppu. 
  • http://jatim.tribunnews.com/2018/05/25/sah-ini-definisi-terorisme-yang-disepakati-pemerintah-dan-dpr-serta-penjelasan-lengkapnya 
  • https://nasional.kompas.com/read/2018/05/14/13065981/ketua-dpr-sebut-revisi-undang-undang-antiterorisme-sudah-99-persen 
  • http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a2666ee262b0/tok-50-ruu-prolegnas-2018-resmi-ditetapkan--ini-daftarnya 
  • http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas 
Gambar: https://pixabay.com/id/palu-buku-hukum-pengadilan-719066/

Silahkan baca juga..



0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel kami...
Setiap komentar akan dimoderasi terlebih dahulu. Jadi, mohon sampaikan komentar sesuai dengan judul dan konten artikel, santun, tidak mengandung SARA, bukan iklan, dan tanpa SPAM.
Salam sukses selalu untuk anda..!!

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review