Mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pengecualian “Rahasia Bank” Untuk Kepentingan Peradilan Mengenai Harta Bersama dalam Perkara Perceraian (Bagian-1)

Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengeluarkan putusannya Nomor: 64/PUU-X/2012 tanggal 23 Februari 2013 atas permohonan pengujian konstitusionalitas atas Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan) terhadap Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang diajukan oleh Ny. Magda Safrina (Pemohon). Putusan mana telah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, yakni pengujian atas Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan terhadap Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Sedangkan pengujian atas Pasal 40 ayat (2) UU Perbankan terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh pemohon, ditolak oleh MK.




Putusan MK tersebut telah memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan. Artinya, Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan harus dimaknai “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A serta untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian”. Jika tidak, maka “ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” (pertimbangan hukum MK pada angka 3.15).

Permohonan pengujian konstitusionalitas yang diajukan Pemohon atas Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU Perbankan tersebut diatas, bermula dari adanya penolakan bank-bank untuk memberikan informasi atau keterangan mengenai keberadaan tabungan dan deposito yang disimpan oleh dan atas nama suami Pemohon di sejumlah bank di Kota Banda Aceh dan Bank di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, kepada Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dalam pemeriksaan gugatan perceraian dan pembagian harta bersama (gono-gini) –selanjutnya disebut harta bersama– yang diajukan Pemohon, dengan alasan kerahasiaan data nasabah. Bank-bank tersebut, oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh diminta untuk memberikan penjelasan mengenai keberadaan tabungan dan deposito dimaksud demi kepentingan perlindungan harta bersama yang kedudukannya dilindungi oleh hukum dan Undang-Undang.

Permintaan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh tersebut sehubungan dengan adanya perbedaan dan perselisihan antara Pemohon dengan suami Pemohon tentang keberadaan tabungan dan deposito yang dimaksud. Dalam gugatan harta bersama, Pemohon mencantumkan sejumlah harta bersama dalam bentuk tabungan dan deposito yang disimpan oleh dan atas nama suami Pemohon di sejumlah bank di Kota Banda Aceh dan Bank Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh. Namun, dalam jawaban gugatannya dan dipertegas lagi dalam dupliknya, suami Pemohon melalui kuasa hukumnya, menyangkal dan menolak keberadaan seluruh tabungan dan deposito yang disimpan oleh dan atas nama suami Pemohon pada sejumlah bank di Kota Banda Aceh dan bank di Kabupaten Aceh Besar tersebut.

Permasalahan yang harus dijawab dalam perkara a quo, menurut MK dalam pertimbangan hukumnya pada angka 3.13, adalah "adanya larangan bagi bank untuk memberi keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan. Khususnya mengenai simpanan yang merupakan harta bersama menurut UU Perkawinan".

Harta bersama menurut UU Perkawinan dimaksud, adalah harta bersama yang diatur menurut Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Pasal 1 huruf f Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut, menurut pertimbangan MK (angka 3.12), “..seluruh harta yang disimpan oleh suami dan/atau isteri di satu bank, baik dalam bentuk tabungan, deposito dan produk perbankan lainnya mempunyai kedudukan sebagai harta bersama (gono-gini) yang dimiliki secara bersama-sama oleh suami dan/atau isteri atau merupakan harta benda milik bersama suami isteri yang dilindungi menurut konstitusi.” Karenanya, “harta bersama (gono-gini) yang diperoleh selama pernikahan, termasuk harta yang disimpan oleh suami dan/atau isteri di satu bank baik dalam bentuk tabungan, deposito dan produk perbankan lainnya merupakan harta benda milik bersama suami isteri yang dilindungi menurut konstitusi;"



Baca lanjutannya (bagian-2), DISINI.

Silahkan baca juga..



0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel kami...
Setiap komentar akan dimoderasi terlebih dahulu. Jadi, mohon sampaikan komentar sesuai dengan judul dan konten artikel, santun, tidak mengandung SARA, bukan iklan, dan tanpa SPAM.
Salam sukses selalu untuk anda..!!

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review