Merancang Perceraian..?? (bagian-2)


3. Alasan perceraian;

Alasan perceraian telah ditentukan secara hukum (Undang-Undang Perkawinan) sehingga tidak bisa diajukan dengan sembarang alasan. Ini hal mendasar, dan harus terpenuhi. Jadi, pastikan apakah alasan yang mendasari untuk bercerai telah sesuai dengan alasan perceraian sebagaimana yang ditentukan secara hukum. Jika kesulitan, sebaiknya dikonsultasikan dulu dengan advokat atau pengacara.

Baca juga artikel “Alasan-alasan Untuk Dapat Menggugat Cerai”. 

4. Alat bukti;

Pengajuan gugatan perceraian di pengadilan tentunya harus didukung dengan alat bukti. Jadi, perlu dipastikan apakah gugatan perceraian didukung dengan alat bukti (tertulis) atau tidak, seperti: surat-surat/akta-akta dan saksi-saksi.

Bukti tertulis (surat/akta), antara lain : KTP, Kartu Keluarga, surat/buku/akta nikah, akta kelahiran anak (jika ada anak/anak-anak), dan bukti-bukti tertulis lainnya yang diperlukan. Sedangkan saksi-saksi dalam perkara perceraian, adalah saksi-saksi yang melihat, mengalami, atau mendengar sendiri permasalahan terjadi dalam rumah tangga. Misalnya saja, sering terjadi pertengkaran, maka siapa saja saksi-saksi yang melihat, mengalami, atau mendengar sendiri mengenai pertengkaran tersebut dan penyebabnya. Jumlah saksi yang diajukan minimal ada 2 (dua) orang saksi, bisa orangtua kandung, mertua, saudara, asisten rumah tangga, teman atau tetangga, dll. Jika kesulitan, sebaiknya dikonsultasikan dulu dengan advokat atau pengacara.

5. Didampingi pengacara atau tidak;

Tidak ada keharusan untuk didampingi advokat atau pengacara untuk mengajukan gugatan perceraian atau ketika dalam proses persidangan di pengadilan. Artinya, itu sebuah pilihan, dapat dilakukan sendiri atau dengan menggunakan jasa advokat atau pengacara.

Ketika memutuskan untuk didampingi advokat atau pengacara, maka sejak penandatanganan surat kuasa, proses litigasi dan/atau beracara di pengadilan dilakukan dan/atau didampingi oleh advokat atau pengacara, mulai dari membuat atau menyusun surat gugatan, pendaftaran surat kuasa dan gugatan, pembayaran panjar biaya perkara, menghadiri persidangan, mediasi, mengajukan alat bukti, dan lainnya hingga putusan perkara. Lain halnya jika tidak didampingi oleh advokat atau pengacara, maka segala hal tersebut diatas, dilakukan sendiri. Tidak masalah, jika memang dirasa bisa dan mampu dilakukan sendiri.

Jadi, pastikan sebelum mengajukan gugatan, apakah akan mengajukan sendiri atau didampingi advokat atau pengacara. Jangan sepelekan, meski terlihat sepele karena jangan sampai diawal pengajuan gugatan dilakukan sendiri karena merasa mampu, tapi saat ditengah jalan ternyata kesulitan dan akhirnya butuh pendampingan oleh advokat atau pengacara. Kondisi seperti ini, dapat mempersulit kinerja advokat atau pengacara terhadap proses hukum selanjutnya karena mungkin saja terdapat kelemahan hukum dalam pengajuan sebelumnya.

Baca juga artikel “Menggugat Cerai, Haruskah Didampingi Advokat..??”

b. Membuat dan mengajukan gugatan

Membuat atau menyusun surat gugatan perceraian/cerai gugat/cerai talak; 
  • Gugatan dapat diajukan secara lisan dan tertulis. 
  • Gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. 
  • Gugatan dapat diajukan kepada pengadilan (Pengadilan Negeri/Agama) di tempat kediaman penggugat apabila tergugat bertempat tinggal di luar negeri atau apabila gugatan diajukan dengan alasan karena tergugat telah meninggalkan penggugat selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. Baca juga artikel "Kemana Gugatan Perceraian Diajukan?".
  • Surat gugatan pada pokoknya memuat: identitas para pihak, dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan tuntutan (fundamentum petendi) dan tuntutan (petitum).
Mengajukan dan/atau mendaftarkan gugatan kepada pengadilan yang berwenang sekaligus membayar panjar biaya perkara;
  • Bagi suami atau isteri yang beragama selain Islam atau yang perkawinannya dilangsungkan dan/atau dicatatkan secara non Islam diajukan kepada Pengadilan Negeri. Sedangkan bagi suami atau isteri yang beragama Islam atau yang perkawinannya dilangsungkan dan/atau dicatatkan secara Islam diajukan kepada Pengadilan Agama. 
  • Jika tidak mampu membayar panjar biaya perkara, dapat mengajukan permohonan untuk berperkara secara prodeo (cuma-cuma) di pengadilan.
  • Setelah proses administrasi pendaftaran selesai, selanjutnya menunggu panggilan sidang perdana.
c. Proses persidangan

Memenuhi panggilan sidang atau menghadiri persidangan perdana; 
  • Penggugat wajib hadir, karena jika tidak hadir maka gugatannya dapat dinyatakan gugur. 
  • Pada sidang perdana, ketika penggugat dan tergugat hadir, majelis hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, lalu memeriksa identitas penggugat dan tergugat atau kuasanya. 
  • Jika tergugat atau kuasanya tidak hadir, maka sidang akan ditunda untuk memanggil lagi tergugat.
Mengikuti proses mediasi; 
  • Dengan adanya PERMA Nomor 1 Tahun 2016, proses mediasi wajib dihadiri oleh para pihak yang berperkara. Penggugat yang tidak hadir dalam proses mediasi tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara patut oleh mediator, dapat dinyatakan tidak beritikad baik dalam proses mediasi sehingga dapat berakibat gugatan tidak dapat diterima oleh majelis hakin pemeriksa perkara.
  • Proses mediasi tidak dilakukan jika tergugat tidak pernah memenuhi panggilan sidang setelah dipanggil secara patut oleh pengadilan sehingga pemeriksaan perkara dapat dilakukan dan diputus tanpa hadirnya tergugat (verstek).
Membacakan surat gugatan perceraian atau surat cerai gugat atau surat permohonan cerai talak, jika sebelumnya dalam mediasi para pihak tidak menghasikan kesepakatan;

Membuat dan mengajukan replik (tanggapan atas jawaban tergugat, termasuk bila ada eksepsi dan gugatan balik/rekonpensi) di persidangan;

Mengajukan alat bukti (surat-surat, saksi-saksi, dll);

Membuat dan mengajukan kesimpulan;

Menunggu musyawarah majelis hakim;

Mendengarkan pembacaan isi putusan majelis hakim.

d. Setelah proses persidangan/putusan

Jika gugatan tidak dikabulkan;
  • Pilihannya, upaya hukum banding atau tidak. 
  • Jangka waktu untuk pengajuan/pernyataan banding adalah 14 hari setelah pengumuman putusan kepada para pihak oleh majelis hakim pemeriksa perkara atau sejak diberitahukannya putusan.
Jika gugatan dikabulkan dan telah berkekuatan hukum tetap;
  • Mengambil salinan putusan dan membayar biayanya. 
  • Mengurus kutipan akta cerai; Jika perkaranya diputus oleh Pengadilan Negeri, dapat mengurus akta cerai di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Sedangkan jika perkaranya diputus oleh Pengadilan Agama, dapat mengurus langsung di Pengadilan Agama.
Semoga bermanfaat.

Kembali ke bagian-1.. Klik DISINI.

Sumber/pustaka :
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  • Undang-UndangNomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama. 
  • Undang-UndangNomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama. 
  • Hukum Acara Perdata http://birohukum.pu.go.id/pustaka/arsip_makalah/30.pdf - http://repository.unikama.ac.id/327/1/HUKUM%20ACARA%20PERDATA.pdf
  • Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
Gambar : https://pixabay.com

Silahkan baca juga..



0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel kami...
Setiap komentar akan dimoderasi terlebih dahulu. Jadi, mohon sampaikan komentar sesuai dengan judul dan konten artikel, santun, tidak mengandung SARA, bukan iklan, dan tanpa SPAM.
Salam sukses selalu untuk anda..!!

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review