Merancang Perceraian..?? (bagian-1)


Pasangan suami isteri mana pun, pastilah menginginkan perkawinannya bahagia dan kekal. Tidak ada yang menghendaki terjadinya perpecahan atau perceraian dalam rumah tangganya. Hanya kematian saja yang dapat memisahkan keduanya.

Bagaimana realitasnya? Ternyata, menjalani kehidupan rumah tangga tak seindah dan semudah seperti yang dibayangkan sebelumnya. Berbagai problema pun muncul dalam kehidupan rumah tangga yang dapat menimbulkan perseteruan atau perselisihan yang tajam di antara pasangan suami isteri. Karenanya, tidak sedikit pasangan suami isteri yang perkawinannya kandas atau bubar ditengah jalan karena perceraian.

Namun demikian, jika ternyata masih dimungkinkan untuk tidak bercerai maka hindarilah perceraian, sekali pun perkawinan berada diambang perpecahan. Meski sulit, tetap perjuangkan dan pertahankan dulu keutuhannya untuk mencapai tujuan mulia perkawinan, yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca juga artikel “Hakekat Perkawinan Secara Hukum”.

Ketika pada akhirnya perceraian memang tak terhindarkan lagi dan perceraian dipandang sebagai jalan atau pilihan akhir yang terpaksa harus ditempuh, maka rancang atau persiapkanlah segala sesuatunya terlebih dahulu agar nantinya dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Merancang perceraian yang hendak dipaparkan dalam tulisan ini, adalah mengenai hal-hal yang perlu dipertimbangkan, dipersiapkan dan dilakukan selanjutnya, yakni setelah suami atau isteri akhirnya terpaksa harus mengambil keputusan untuk mengajukan gugatan perceraian ketika keutuhan rumah tangga memang benar-benar dirasa sudah tidak bisa dipertahankan lagi.

Mari kita simak satu persatu, berikut ini :

Pra pengajuan gugatan perceraian;

1. Kesiapan diri;

Meski telah mengambil keputusan untuk bercerai, namun tidak ada salahnya mempertimbangkan lagi baik buruknya dengan segala akibat-akibat yang mungkin muncul dari adanya perceraian, baik terhadap diri sendiri, anak, harta, orangtua, saudara, dsb. Jika perlu diinventarisir satu persatu dampak-dampaknya, apakah nantinya akan banyak baiknya atau buruknya, jika akhirnya terpaksa harus bercerai. Jangan sampai keputusan yang diambil hanya karena emosional belaka, sehingga bukan lagi jalan keluar yang ditemukan, tapi justru jalan buntu atau malah masuk jurang.

Ketika akhirnya perceraian diajukan ke pengadilan, bukan tidak mungkin pula gugatan perceraian yang diajukan di pengadilan nantinya justru malah ditolak atau tidak dikabulkan oleh hakim. Proses peradilannya pun bisa jadi memakan waktu yang panjang, tidak berhenti pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri/Agama (PN/PA) saja, tapi juga bisa berkelanjutan hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) dan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Bahkan, bukan tidak mungkin pula terjadi peninjauan kembali di MA. Itu artinya, untuk terjadinya perceraian sangat dimungkinkan melalui proses hukum yang panjang dan tidak diketahui pasti seperti apa kelanjutan dan/atau ending proses hukumnya.

Intinya, diperlukan kesiapan diri untuk memulai proses perceraian, baik lahir maupun bathin, termasuk lainnya, seperti: waktu, biaya, dsb. Mintalah juga pendapat atau saran dari orangtua, keluarga atau orang-orang terdekat. Jika perlu, dapat pula dikonsultasikan dengan advokat atau pengacara.

2. Jangan berambisi menang dulu tapi bertindaklah tenang;

Maksudnya, keputusan untuk mengajukan gugatan perceraian jangan diikuti dengan ambisi untuk menang dulu, apalagi sampai memakai segala macam cara, semata-mata hanya untuk memenuhi ambisi tersebut. Sebaiknya, persiapkan dahulu segala sesuatunya dengan tenang dan sebaik mungkin.

Putusan atas perkara perceraian di pengadilan bukanlah soal siapa yang menang dan siapa yang kalah karena hakikinya perceraian adalah “kekalahan” atau “kegagalan” pasangan suami isteri dalam mempertahankan keutuhan rumah tangganya. Ketika suatu gugatan sudah diajukan ke pengadilan, maka perkawinan tersebut pun sudah dapat dianggap pecah, meski masih dimungkinkan untuk berdamai atau dipersatukan lagi melalui mediasi. Dikabulkannya gugatan perceraian di pengadilan, hanyalah semacam penegasan atau legalitas atas pecahnya suatu perkawinan, bukan kemenangan salah satu pihak terhadap pihak lainnya.

Baca lanjutannya.. klik DISINI.

Silahkan baca juga..



0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel kami...
Setiap komentar akan dimoderasi terlebih dahulu. Jadi, mohon sampaikan komentar sesuai dengan judul dan konten artikel, santun, tidak mengandung SARA, bukan iklan, dan tanpa SPAM.
Salam sukses selalu untuk anda..!!

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review