Adanya
perluasan pemaknaan terhadap Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan mengakibatkan pembagian
dan pemisahan harta dari yang sebelumnya tidak dapat dilakukan atas persetujuan
bersama terkait dengan pemilikan bersama yang terikat menjadi dapat dilakukan
karena adanya alasan bersama untuk melakukannya. Dengan kata lain, berakhirnya
pemilikan bersama yang terikat tidak lagi baru dapat berakhir hanya dengan alasan karena
meninggalnya suami atau isteri atau perceraian suami atau isteri, tapi juga dapat
berakhir dengan alasan karena persetujuan bersama (perjanjian perkawinan).
Lalu,
bagaimana seharusnya..?? Diperlukan kecermatan dalam menentukan pembagian dan pemisahan
harta yang dikehendaki, terlebih apabila hal tersebut berdampak merugikan
kepentingan pihak ketiga yang beritikad baik.
Menanggapi
polemik hukum tersebut, penulis sependapat dengan Dr. Herlien Budiono, S.H. Tidak
masalah jika mengenai mulai berlakunya perjanjian perkawinan, oleh suami isteri
hendak ditentukan terhitung sejak perkawinan berlangsung. Namun, atas persatuan/percampuran
harta yang terjadi selama dalam perkawinan sebelum perjanjian perkawinan
dibuat, sebaiknya memang tetap menjadi harta bersama, sebagaimana Pasal 35 ayat
(1) UU Perkawinan. Hanya terhadap harta benda yang diperoleh sejak perjanjian
perkawinan dibuat saja terjadi pisah harta.
Singkatnya,
menurut penulis, “terhadap apa yang sudah ada, biarlah tetap sebagaimana adanya”
dalam ruangnya terdahulu. Yang kemudian akan ada itulah, yang perlu dirancang dengan
baik sesuai ruangnya masing-masing.
Semoga
bermanfaat.
Kembali
ke bagian-1,... klik DISINI.
Sumber/pustaka:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69 Tahun 2015.
- Dr. Herlien Budiono, S.H., Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 Tahun 2015 dan Permasalahannya, Makalah Kuliah Umum, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Semarang, 27 Mei 2017.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel kami...
Setiap komentar akan dimoderasi terlebih dahulu. Jadi, mohon sampaikan komentar sesuai dengan judul dan konten artikel, santun, tidak mengandung SARA, bukan iklan, dan tanpa SPAM.
Salam sukses selalu untuk anda..!!