Pasca Putusan MK, Perjanjian Perkawinan = Perjanjian Pra-Nikah..??


Saya yakin bahwa anda bukan saja sekedar pernah mendengar sebutan atau istilah “perjanjian pra-nikah” (prenuptial agreement) tapi juga sudah sangat familiar dengan sebutan atau istilah tersebut. Bahkan, mungkin saja telah pernah membuat perjanjian tersebut untuk perkawinan anda dan pasangan anda.

Secara awam, perjanjian pra-nikah dipahami sebagai perjanjian yang dibuat atau diajukan sebelum perkawinan. Seperti itulah paradigma yang terbentuk di masyarakat kita selama ini.

Pertanyaannya, masih dapatkah perjanjian perkawinan dipersamakan pula pengertiannya sebagai perjanjian pra-nikah pasca putusan MK Nomor: 69/PUU-XIII/2015..??


Putusan MK Nomor: 69/PUU-XIII/2015 telah memperluas pemaknaan atas Pasal 29 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974 (UU Perkawinan). Jika sebelumnya pembuatan atau pengajuan perjanjian perkawinan dibatasi hanya pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Kini, telah diperluas pemaknaannya menjadi bisa pula diajukan selama dalam perkawinan.

Pasangan suami isteri, yang sebelumnya, pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, tidak atau belum pernah membuat atau mengajukan perjanjian perkawinan, kini pasca putusan MK tersebut dapat membuat atau mengajukan perjanjian perkawinan selama dalam perkawinan mereka, jika itu memang mereka kehendaki. Singkatnya, perjanjian perkawinan pasca putusan MK dapat dibuat atau diajukan kapan saja (pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam perkawinan).

Baca juga artikel “Dapat Diajukannya Perjanjian Perkawinan Selama Dalam Perkawinan Pasca Putusan MK, Munculkan Polemik Hukum..??” Bagian-1 / Bagian-2

Bukan hanya itu, pasca putusan MK tersebut, telah pula memunculkan sebutan atau istilah baru selain perjanjian pra-nikah, yakni perjanjian perkawinan selama dalam perkawinan (postnuptial agreement). Dengan demikian, perjanjian perkawinan tidak lagi mengandung pengertian tunggal, yakni hanya mengenai perjanjian pra-nikah saja. 

Itu berarti, untuk selanjutnya perjanjian perkawinan tidak lagi dapat dipersamakan pengertiannya sebagai perjanjian pra-nikah. Sebaliknya, perjanjian pra-nikah pun tidak dapat dipergunakan mewakili pengertian perjanjian perkawinan, karena dapat menimbulkan salah kaprah, dimana perjanjian perkawinan yang dibuat atau diajukan selama dalam perkawinan masuk pula dalam pengertian perjanjian pra-nikah.

Semoga bermanfaat.

Sumber/pustaka :
Gambar : https://pixabay.com

Silahkan baca juga..



0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel kami...
Setiap komentar akan dimoderasi terlebih dahulu. Jadi, mohon sampaikan komentar sesuai dengan judul dan konten artikel, santun, tidak mengandung SARA, bukan iklan, dan tanpa SPAM.
Salam sukses selalu untuk anda..!!

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | GreenGeeks Review