Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), menyebutkan : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Unsur-unsur dalam terkandung dalam rumusan pasal tersebut dapat dipahami/dijabarkan sebagai berikut :
“IKATAN LAHIR BATIN..”
Merupakan
pengikatan diri seutuhnya, baik secara lahir maupun batin (jiwa dan raga),
bukan sekedar kesepakatan, atau layaknya perjanjian perdata umumnya.
Masing-masing pihak menyatakan kerelaan sepenuhnya untuk mengikatkan diri dalam
ikatan perkawinan tanpa persyaratan apa pun.
“..ANTARA SEORANG PRIA DAN SEORANG WANITA SEBAGAI SUAMI ISTRI..”
“..ANTARA SEORANG PRIA DAN SEORANG WANITA SEBAGAI SUAMI ISTRI..”
Bukan
antara seorang pria dengan beberapa orang wanita sebagai suami istri-istri
(poligami) atau antara beberapa pria dengan seorang wanita sebagai suami-suami
istri (poliandri).
Bukan
perkawinan sejenis, antara seorang pria dengan seorang/beberapa pria sebagai
suami istri/suami istri-istri atau antara seorang wanita dengan
seorang/beberapa wanita sebagai suami istri/suami istri-istri.
“..DENGAN TUJUAN MEMBENTUK KELUARGA (RUMAH TANGGA) YANG BAHAGIA DAN KEKAL..”
“..DENGAN TUJUAN MEMBENTUK KELUARGA (RUMAH TANGGA) YANG BAHAGIA DAN KEKAL..”
Perkawinan
menjadi kehendak bersama, bukan sepihak atau hanya oleh salah satu pihak, yang
ditujukan untuk membentuk keluarga, yang terdiri dari bapak, ibu dan
anak/anak-anak.
Bahagia;
berkaitan dengan harapan akan terciptanya kehidupan keluarga yang harmonis dan
damai sejahtera.
Kekal;
untuk seumur hidup suami istri, bukan untuk sementara waktu atau dalam jangka
waktu tertentu dan tidak akan pernah terpisah kecuali karena kematian.
“..BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
“..BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
Ajaran
dan keyakinan agama menjadi dasar atau landasan utama bagi suatu perkawinan.
Nampaklah bahwa ikatan perkawinan sebagai suami isteri dalam rumusan ketentuan diatas, bukanlah ikatan biasa atau semacam perjanjian atau kesepakatan umumnya, tapi adalah sebuah ikatan sakral dan suci.
Semoga bermanfaat.
Sumber : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel kami...
Setiap komentar akan dimoderasi terlebih dahulu. Jadi, mohon sampaikan komentar sesuai dengan judul dan konten artikel, santun, tidak mengandung SARA, bukan iklan, dan tanpa SPAM.
Salam sukses selalu untuk anda..!!